BP2MI: Jakarta Timur Zona Merah Penampungan TKI Ilegal
2 tempat penampungan TKI Ilegal di Jakarta Timur digerebek, 4 orang dari tempat penampungan di kawasan Condet dan 28 di Kelurahan Baru.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek dua tempat penampungan TKI ilegal di Jakarta Timur pada 22 dan 23 Desember 2020.
Sebanyak 4 orang dari tempat penampungan di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati dan 28 di Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan menunujukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas penyalur TKI ilegal.
"Di DKI bisa dikatakan ini (Jakarta Timur) wilayah merah (tempat penampungan TKI ilegal) yang harus menjadi tanda awas," kata Benny di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).
Bukan tanpa sebab sejak pemerintah menghentikan pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga ke Timur Tengah tahun 2015, kasus serupa ditemukan.
Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri pada tahun 2017 di Condet misalnya, kala itu sebanyak calon TKI ilegal diselamatkan dari satu rumah.
Masih di Condet, pada September 2020 BP2MI menggagalkan pengiriman sebanyak 10 calon TKI ilegal asal sejumlah daerah ke Timur Tengah.
Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Tangkap Penyalur Jasa TKI Ilegal di Pasar Rebo dan Condet
"Di Jakarta Timur (rawan jadi tempat penampungan TKI ilegal) yaitu (kawasan) Condet dan Cipinang. Sehingga kita selalu membutuhkan bantuan dari pemerintah setempat, melalui RT, RW, Lurah," ujarnya.
Meski terus disasar jadi tempat penampungan TKI ilegal, aparat di Jakarta Timur belum sepenuhnya berbenah mengawasi bisnis gelap tersebut.
Benny mencontohkan sebelum menggerebek rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo tempat 28 calon TKI ilegal dievakuasi.
Pada 22 Desember atau sehari sebelum kejadian aparat gabungan Kelurahan Baru mendatangi lokasi, nahas bukan untuk mengevakuasi para korban.

"Kalau penjelasan Pemda setempat mereka tahunya bahwa yang di tampung di sini adalah TKI atau PMI yang diberangkatkan secara resmi," tuturnya.
Alih-alih mengevakuasi, aparat gabungan justru meminta petugas Puskesmas Kelurahan Baru melalukan rapid test Covid-19 terhadap 28 korban.
Alasannya mereka mendapat laporan dari warga ada kerumunan, ironisnya saat rapid test berlangsung aparat mengetahui para korban para calon TKI.