BP2MI: Jakarta Timur Zona Merah Penampungan TKI Ilegal

2 tempat penampungan TKI Ilegal di Jakarta Timur digerebek, 4 orang dari tempat penampungan di kawasan Condet dan 28 di Kelurahan Baru.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses evakuasi 28 calon TKI ilegal dari tempat penampungan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). 

"Mereka juga memiliki keterbatasan untuk mengetahui apa PMI ini akan berangkat secara legal atau tidak. BP2MI tahu persis untuk membedakan mana yang resmi dan tidak," lanjut Benny.

Benny mengatakan orang awam dapat membedakan penyalur jasa TKI ilegal dan resmi hanya dengan tahu penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah.

Baca juga: Azriel Nangis Kenang Kata-kata Ibu Sambungnya, Ashanty Sedih: Sayang Sama Dia Caranya Agak Berbeda

Sejak aturan pengiriman TKI untuk bekerja jadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah berlaku tahun 2015, hingga kini aturan tersebut belum dicabut.

"Ketika kita tanya mereka (calon TKI) diberangkatkan di mana lalu dijawab Timur Tengah dan pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga maka sudah jelas bahwa ilegal," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved