BP2MI: Jakarta Timur Zona Merah Penampungan TKI Ilegal

2 tempat penampungan TKI Ilegal di Jakarta Timur digerebek, 4 orang dari tempat penampungan di kawasan Condet dan 28 di Kelurahan Baru.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses evakuasi 28 calon TKI ilegal dari tempat penampungan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek dua tempat penampungan TKI ilegal di Jakarta Timur pada 22 dan 23 Desember 2020.

Sebanyak 4 orang dari tempat penampungan di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati dan 28 di Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan menunujukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas penyalur TKI ilegal.

"Di DKI bisa dikatakan ini (Jakarta Timur) wilayah merah (tempat penampungan TKI ilegal) yang harus menjadi tanda awas," kata Benny di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).

Bukan tanpa sebab sejak pemerintah menghentikan pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga ke Timur Tengah tahun 2015, kasus serupa ditemukan.

Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri pada tahun 2017 di Condet misalnya, kala itu sebanyak calon TKI ilegal diselamatkan dari satu rumah.

Masih di Condet, pada September 2020 BP2MI menggagalkan pengiriman sebanyak 10 calon TKI ilegal asal sejumlah daerah ke Timur Tengah.

Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Tangkap Penyalur Jasa TKI Ilegal di Pasar Rebo dan Condet

"Di Jakarta Timur (rawan jadi tempat penampungan TKI ilegal) yaitu (kawasan) Condet dan Cipinang. Sehingga kita selalu membutuhkan bantuan dari pemerintah setempat, melalui RT, RW, Lurah," ujarnya.

Meski terus disasar jadi tempat penampungan TKI ilegal, aparat di Jakarta Timur belum sepenuhnya berbenah mengawasi bisnis gelap tersebut.

Benny mencontohkan sebelum menggerebek rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo tempat 28 calon TKI ilegal dievakuasi.

Pada 22 Desember atau sehari sebelum kejadian aparat gabungan Kelurahan Baru mendatangi lokasi, nahas bukan untuk mengevakuasi para korban.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberi keterangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberi keterangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kalau penjelasan Pemda setempat mereka tahunya bahwa yang di tampung di sini adalah TKI atau PMI yang diberangkatkan secara resmi," tuturnya.

Alih-alih mengevakuasi, aparat gabungan justru meminta petugas Puskesmas Kelurahan Baru melalukan rapid test Covid-19 terhadap 28 korban.

Alasannya mereka mendapat laporan dari warga ada kerumunan, ironisnya saat rapid test berlangsung aparat mengetahui para korban para calon TKI.

"Mereka juga memiliki keterbatasan untuk mengetahui apa PMI ini akan berangkat secara legal atau tidak. BP2MI tahu persis untuk membedakan mana yang resmi dan tidak," lanjut Benny.

Benny mengatakan orang awam dapat membedakan penyalur jasa TKI ilegal dan resmi hanya dengan tahu penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah.

Baca juga: Azriel Nangis Kenang Kata-kata Ibu Sambungnya, Ashanty Sedih: Sayang Sama Dia Caranya Agak Berbeda

Sejak aturan pengiriman TKI untuk bekerja jadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah berlaku tahun 2015, hingga kini aturan tersebut belum dicabut.

"Ketika kita tanya mereka (calon TKI) diberangkatkan di mana lalu dijawab Timur Tengah dan pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga maka sudah jelas bahwa ilegal," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved