Polres Jaksel Belum Terima Laporan Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu yang Mengaku Dipukul Polisi
Tersangka bernama Handana Riadi (25), seorang karyawan bank BUMN, diduga mengalami pemukulan oleh anggota polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan belum menerima laporan tersangka kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu.
Tersangka bernama Handana Riadi (25), seorang karyawan bank BUMN, diduga mengalami pemukulan oleh anggota polisi.
"Nggak ada LP (laporan polisi), kalau ada pasti kita tangani, kita proses. Sampai sekarang belum ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi, Minggu (27/11/2020).
Baca juga: Mengaku Dipukul, Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Polisikan Aiptu Imam
Jimmy mengatakan, seluruh rentetan kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu.
"Itu kan di Pasar Minggu. Coba cek di Polsek Pasar Minggu dan Lantas. Kalau anggota yang pukul, bisa Provos yang tangani," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effi Zulkifli mengatakan hal serupa.
Pihaknya belum menerima laporan dari pengendara mobil Hyundai Handana Riadi.
"Saya belum paham juga tuh kalau dia (tersangka) bikin laporan masalah penganiayaan karena tidak laporan di kita," ucap Effi.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut Handana sudah membuat laporan polisi terkait dugaan pemukulan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," kata Sambodo.
Dugaan pemukulan tersebut, jelas Sambodo, terjadi di depan SMP Suluh, tak jauh dari lokasi kecelakaan maut.
"Lokasinya diduga di SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter masih di jalan yang sama (Jalan Raya Ragunan)," ujar dia.
Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.