Viral di Medsos

Pria di Sumatera Selatan Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Mengaku Saling Cinta, Tapi Tak Tercatat di KUA

Viral seorang pria menikahi dua wanita sekaligus di Desa Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, ketiganya mengaku saling mencintai.

Editor: Wahyu Septiana
TribunSumsel.com
Foto pernikahan Sunan bersama Anggun Andini dan Vopi Anggraini. Viral seorang pria menikahi dua wanita sekaligus di Desa Talang Piase, Lawang Wetan, Muba. Ketiganya mengaku saling mencintai. 

Suasana ceria tampak terlihat saat sang pengantin wanita bernyanyi diiringi lagu orgen tunggal.

Bahkan dengan antusias ketiganya menyalami para tamu yang memberikan ucapan selamat.

Terkait pernikahan satu pria dengan dua wanita sekaligus di desa Talang Piase, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Lawang Wetan Muba Mustar Lutfi membenarkan, adanya pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus.

TONTON JUGA

Dirinya juga baru sebatas mengkonfirmasi via telepon dengan Sekretaris Desa (Sekdes).

"Kalau info dari Sekdes, prianya dari dari daerah kita (Lawang Wetan) dan wanitanya dari Sungai Keruh. Saya juga tahu dari media sosial, dan langsung menelpon Sekdes di sana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kendati demikian, dirinya mengaku pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA Lawang Wetan.

"Sepengetahuan saya tidak ada catatan pernikahan viral tersebut. Mungkin tercatat di KUA Sungai Keruh," terangnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Makassar Diculik Saat Bermain,Ditukar 2 Tabung Gas Melon,Pelaku Beri Uang Rp10 Ribu

Terkait pernikahan 1 pria dengan dua wanita sekaligus ini, menurutnya dalam sisi agama sah-sah saja asalkan memenuhi syarat yang ditentukan agama.

"Namun secara negara, harus melalui beberapa tahapan dahulu. Salah satunya izin dari istri pertama. Jadi tidak boleh langsung," ungkapnya.

Senada yang diungkapkan kepala KUA kecamatan Sungai Keruh, Sidik Nurdiansyah.

TONTON JUGA

Dirinya mengaku tidak ada catatan atas pernikahan dari video viral yang menikahi dua wanita sekaligus.

Artinya, ketiganya bisa jadi melakukan pernikahan bawah tangan.

"Kalaupun harus menikah dua kali, maka harus ada izin dari istri pertama," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved