FAKTA Siswi Kelas 1 SMP Hamil 6 Bulan di Lampung: Perut Sudah Membesar, Dirudapaksa Sejak 2015

Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekat, terancam hukuman penjara 15 tahun

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Perut Siswi SMP di Kotagajah Terlihat Membesar, Ternyata Dihamili Kakak Tiri. Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekat, terancam hukuman penjara 15 tahun 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekat.

Saat ini, IU sedang berbadan besar dan diketahui sudah hamil enam bulan.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kotagajah, Provinsi Lampung.

Peristiwa bejat sang kakak tiri tersebut dilakukan sejak Tahun 2015.

Atas perbuatan kakak tirinya itu, IU kini sedang mengandung enam bulan.

Berikut, sejumlah fakta yang terjadi dari kasus IU dirudapaksa kakak tirinya YR.

1. Perut Membesar

Kasus IU dirudapaksa kakak tirinya terungkap setelah pihak keluarga melapor ke ke Unit PPA Polres Lampung Tengah dan LPA Lampung Tengah.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Hamil Besar, Dirudapaksa Sejak Tahun 2015, Sosok Pelaku Ternyata Orang Dekat

Peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21) kepada adik perempuan tirinya berinsial IU (15).

Oleh YR korban telah dirudapaksa sejak 2015 lalu.

Aksi persetubuhan oleh YR dilaporkan kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan kakak tirinya itu.

Keterangan Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.

Pasalnya, menurut Dw korban selama ini tertutup.

Baca juga: Hoaks Istora Senayan Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Wagub DKI Pastikan Tersedia Sesuai Kebutuhan

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dw di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

2. Mengandung 6 Bulan

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya sudah enam bulan."

"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab perbuatan YR," terang Dw.

Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Baca juga: Hendak Antar Uang, Menantu di Depok Kaget Mertuanya Sudah Tak Bernyawa di Kamar Kontrakan

3. Korban Diancam

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Saat itu, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, yang memang tinggal serumah.

Pelaku lalu mengunci kamar dari dalam.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."

Baca juga: Siram Bensin dan Bakar Mantan Pacar, Pria Ini Sempat Ingin Menyelamatkan hingga Terbakar Bersama

"Setelah itu (melakukan perbuatan asusila), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak akan dipukul," terang IU.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali aksi rudapaksa kakak tirinya itu dilakukan pada September 2020.

4. Dirudapaksa Ayah Tiri Juga

Ibarat cerita dalam kisah sinetron, aksi rudapaksa terhadap IU yang dilakukan YR bermula dari adik kandung YR yang dirudapaksa ayah kandung IU.

Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat ayah kandung IU, PJ (57), menikahi ibu kandung YR dan adiknya.

Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.

Rupanya, PJ melakukan aksi rudapaksa terhadap adik kandung perempuan YR.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Harga Komoditi Pangan Tidak Meroket Menjelang Tahun Baru 2021

Namun begitu, aksi rudapaksa tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.

Saat ini, ayah kandung IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena merudapaksa adik kandung YR.

Kini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.

5. Mengaku Khilaf

YR yang diwawancara di Mapolres Lampung Tengah mengaku khilaf telah merudapaksa adik tirinya itu.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

Modusnya, pelaku memaksa korban berbuat asusila dan mengancam untuk tak menceritakan kepada siapapun.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah."

Baca juga: Dipalak Rp 50 Ribu Jadi Alasan PKL Tusuk Mantan Anggota Ormas di Tanah Abang

"Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lampung Tengah di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan."

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.

6. Terancam 15 Tahun Penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Berawal dari Amarah di Jalan Raya, Polisi Diminta Tak Andalkan CCTV

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakak Tirinya Lebih dari 5 Kali


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved