Jika Benar Pegawai Kedubes Jerman Datang Markas FPI Agen Intelijen, Hikmahanto Juwana: Insiden Besar

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, angkat suara terkait ppegawai Kedubes Jerman yang menyambangi Markas FPI

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Henry Lopulalan
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2015). 

Menurut Kedubes, tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah resmi pemerintah Jerman. Menurutnya, upaya diam diam diplomat Jerman itu sangat mencurigakan.

Baca juga: Kedubes Jerman Disebut Minta Maaf, Stafnya Dicurigai Lakukan Aksi Spionase

"Apalagi saat ini sedang ada kasus hukum yang dialami anggota FPI, tindakan diplomat Jerman itu janggal," ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI itu.

Ridlwan menjelaskan, diplomat sering digunakan sebagai cover atau kedok agen intelijen resmi bekerja. Hal itu lazim dilakukan oleh berbagai negara.

"Namun jika terbukti melakukan tindakan spionase secara terang-terangan, bisa diusir paksa, persona non grata," tegasnya.

Hal itu sudah sesuai dengan pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur hak hak dan kekebalan diplomatik.

"Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata mata di negara tempat tugasnya. Menlu berhak mengusir diplomat itu," kata Ridlwan.

Dia mencontohkan, sebuah peristiwa tahun 1982. Saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.

"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa," katanya.

Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.

"Kemlu RI bisa meminta identitas lengkap diplomat Jerman itu dan mendesak agar yang bersangkutan pulang ke Jerman, " jelasnya. (rina/seno/malau/deni/tribunnetwork/cep)

    

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved