Pengikut Habib Rizieq Tewas
Komnas HAM Temukan 7 Proyektil Peluru, Mahfud MD Tidak Akan Bentuk TGPF
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan tujuh proyektil peluru di sekitar ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, lokasi tewasnya enam anggota FPI.
"Pertama, ada tujuh proyektil peluru," kata Ketua Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, M Choirul Anam, saat gelar perkara barang bukti, di Kantor Komnas HAM, melalui live streaming Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Pihak Komnas HAM juga menemukan barang bukti berupa selongsong.
"Ada tiga selongsong yang utuh, satunya kami duga itu bagian belakang (senjata api)," jelas Choirul.
"Bagian pelatuknya itu, tapi ini selongsongnya ada tiga. Bentuknya tidak berubah. Kalau yang satunya ini, apakah bagian dari selongsong itu atau bukan," lanjutnya.
Selain itu, Komnas HAM juga mendapatkan barang bukti berupa bagian mobil. Entah itu mobil milik oknum polisi atau FPI.
"Bagian mobil sangat banyak. Ini juga akan kami uji. Karena secara kasat mata, saat pemeriksaan mobil itu ada yang sebagian kecil banget, itu identik, identik kasat mata," jelas Choirul.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan pihaknya akan melibatkan para ahli guna memeriksa temuan tersebut.
"Nanti kami akan melibatkan para ahli untuk meneliti barang bukti tersebut," kata Amiruddin, pada kesempatan yang sama.
Tidak temukan tempat penyiksaan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan tidak pernah menemukan tempat penyiksaan terkait tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan hal tersebut karena sejak dua hari terakhir banyak yang menanyakan hal tersebut.
"Soal rumah penyiksaan itu sejak dua hari lalu secara bertubi-tubi ditanyakan kepada kami dan kami pastikan bahwa statement soal rumah penyiksaan tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan, kalau ada yang menulis berarti salah," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (28/12/2020).
Anam menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan terkait peristiwa.
Pengumpulan keterangan tersebut, kata Anam, ditujukan agar kronologi peristiwa menjadi rinci.
"Sampai saat ini kami masih berproses mendetailkan semua narasi kronologi peristiwa sampai saat ini. Sampai tadi malam kita masih memeriksa kembali," kata Anam.
Baca juga: Seorang Anggota Akatsuki 2018, Kelompok Begal Sadis di Bekasi Utara Masih Buron
Baca juga: Tewaskan 72 Kambing dan 1 Sapi di Kuningan, TNI-Polri Bersenjata Berhasil Melumpuhkan 6 Ajag
Baca juga: Anies Resmikan Jakarta International Stadium, Standar Internasional hingga Dirawat Burung Kaki Bayam
Menkopolhukam tidak akan bentuk TGPF
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Mahfud menjelaskan urusan tersebut merupakan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan pemerintah juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan penyelidikan terkait peristiwa tersebut tanpa melakukan intervensi.
Pemerintah, kata Mahfud, bahkan bersedia mendukung pengawalan dari Kepolisian agar tetap bisa menjalankan tugasnya secara independen jika memang dibutuhkan.
"Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).
Mahfud menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasua tersebut.
Ia meminta Komnas HAM untuk mengatakan jika memang kepolisian melakukan kesalahan dalam persitiwa tersebut.
Namun, ia juga meminta Komnas HAM juga mengatakan jika memang ada pihak lain yang melakukan kesalahan dalam peristiwa tersebut.
"Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu. Nanti akan kita follow up," kata Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan pemerintah akan menangani kasus tersebut secara terpisah dengan kasus kerumunan dengan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
"Untuk tewasnya laskar ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain," kata Mahfud.