Simak Tata Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat Indomaret atau Alfamart

Berikut ini simak cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.

Editor: Muji Lestari
dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak. Simak cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.

Tata cara bayar pajak kendaraan online kini dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.

Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Aplikasi Samsat Online.
Aplikasi Samsat Online. (Korlantas via indonesia.go.id)

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved