Siswi SMP di Lampung Hamil Besar, Dirudapaksa Sejak Tahun 2015, Sosok Pelaku Ternyata Orang Dekat
Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekatnya, IU sedang berbadan besar dan hamil 6 bln
TRIBUNJAKARTA.COM - Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekat.
Saat ini, IU sedang berbadan besar dan diketahui sudah hamil enam bulan.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kotagajah, Provinsi Lampung.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21), yang merupakan kakak tiri dari IU.
Oleh YR korban telah dirudapaksa sejak 2015 lalu.
Aksi persetubuhan oleh YR dilapori kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan laiknya suami istri oleh pelaku.
Keterangan Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tidak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung, pasalnya, korban selama ini tertutup.
Baca juga: Seorang Remaja Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban juga Rudapaksa Adik Kandung Pelaku
Baca juga: Istri Wakil Bupati Pamekasan Positif Covid-19 dalam Keadaan Hamil
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).
Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.
Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan.
Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.
Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Terancam 15 Tahun Penjara
YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).
Seorang gadis di bawah umur di Lampung Tengah berinisial IU (15), telah dirudapaksa kakak tirinya, YR (21), lebih dari lima kali.
Peristiwa bejat sang kakak rudapaksa adik tiri tersebut dilakukan sejak Tahun 2015.
Baca juga: Pengantin Baru Entis Sutisna Berduka Kehilangan Istri: Masih 17 Tahun, Sempat Titip HP sebelum Pergi
Atas perbuatan kakak tirinya itu, IU kini sedang mengandung enam bulan.
Berikut, sejumlah fakta yang terjadi dari kasus IU dirudapaksa kakak tirinya YR.
Perut Membesar
Kasus IU dirudapaksa kakak tirinya terungkap setelah pihak keluarga melapor ke ke Unit PPA Polres Lampung Tengah dan LPA Lampung Tengah.
Peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21) kepada adik perempuan tirinya berinsial IU (15).
Peristiwa rudapaksa adik tiri oleh pelaku YR tersebut telah terjadi sejak 2015.
Aksi persetubuhan oleh YR dilaporkan kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan kakak tirinya itu.
Baca juga: Curi Motor Berknalpot Bising di Tangerang, Korban Terbangun dan Sempat Kejar Pelaku
Keterangan Dw selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.
Pasalnya, menurut Dw korban selama ini tertutup.
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dw di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).
Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.
Mengandung 6 Bulan
Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.
"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya sudah enam bulan."
"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab perbuatan YR," terang Dw.
Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Baca juga: Nekat Panjat Tower 30 Meter, Kondisi Remaja 18 Tahun Syok hingga Pingsan saat Ambulans Datang
Korban Diancam
Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.
Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.
Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.
Saat itu, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, yang memang tinggal serumah.
Pelaku lalu mengunci kamar dari dalam.
"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."
Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Hilda Hidayah Segera Dilimpah ke Kejaksaan
"Setelah itu (melakukan perbuatan asusila), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak akan dipukul," terang IU.
Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Menurut korban, terakhir kali aksi rudapaksa kakak tirinya itu dilakukan pada September 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Tiri hingga Hamil 6 Bulan, YR Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perut Siswi SMP di Kotagajah Terlihat Membesar, Ternyata Dihamili Kakak Tiri