FPI Tanggapi Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum HRS dengan Firza Husein:Ini Membuktikan Kepanikan Rezim
Aziz Yanuar, angkat suara ihwal pencabutan SP3 kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein, Aziz menduga, ada oknum yang ingin menyerang HRS.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, angkat suara ihwal pencabutan SP3 kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein.
Aziz menduga, ada oknum yang ingin menyerang HRS.
"Ini semakin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada (anggota FPI)," kata Aziz, saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," lanjutnya.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus chat mesum dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab (HRS) itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Kronologi Yatim Piatu Diperdayai Emak-emak Penggasak Emas: Terpaksa Ganti dengan Dipotong Gaji
"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017.
Selain HRS, Firza Husein juga telah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kakek Sugiono Meninggal Dunia, Terungkap Ini Nama Asli dan Pekerjaannya, Ada Pesan Untuk Pengikutnya
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.
Saat itu, HRS tak pernah memenuhi panggilan polisi.