Dibubarkan Pemerintah, Begini Suasana Markas FPI di Dekat Rumah Rizieq Shihab di Petamburan III
Begini kondisi Markas FPI di dekat rumah Muhammad Rizieq Shihab (HRS), Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pukul 15.58 WIB, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA. COM, TANAH ABANG - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan resmi membubarkan dan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
TribunJakarta.com pun mendatangi Markas FPI di dekat rumah Muhammad Rizieq Shihab (HRS), Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pukul 15.58 WIB, Rabu (30/12/2020).
Pantauan di lokasi, suasana pada halaman depan Markas FPI tampak sepi.
Awak media menanti perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI yang memberikan konfirmasi perihal pembubaran organisasinya tersebut.
Meski begitu, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak FPI secara gamblang.
Baca juga: Ibu Muda Lahiran Sendiri di Kamar Mandi: Ceceran Darah dikira Haid, Mayat Bayi Ada di Kandang Ayam
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merespons pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut dia, hal terpenting yaitu pengusutan tuntas ihwal enam anggota FPI yang tewas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan pelarangan dan pembubaran kegiatan FPI.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Oknum Anggota Polri Bunuh Diri di Depok, Sempat Cekcok dan Tembak Istri dan Anaknya
Baca juga: Melihat Koleksi Mobil Mewah Milik Gisel: Ada Vellfire dan Sedan Mercedes-Benz, Keduanya Warna Putih
Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka, Terungkap Motif Sang Artis Merekam Video Syur
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
Pernyataan resmi Pemerintah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pemimpin tertinggi Kementerian dan Lembaga.
