Natal dan Tahun Baru 2021

Jelang Tahun Baru, Wali Kota Bekasi Larang Warga Pasang Petasan Kembang Api

Jelang peringatan Tahun Baru 2021, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya menggelar pesta dan memasang petasan kembang api

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ilustrasi kembang api 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Jelang peringatan Tahun Baru 2021, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya menggelar pesta dan memasang petasan kembang api untuk mengantisipasi adanya kerumunan.

Untuk diketahui, di Kota Bekasi tiap malam pergantian tahun tidak sedikit warga berkumpul di sejumlah titik seperti kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Alun-alun dan sejumlah pusat perbelajaan.

Warga atau pemilik usaha tempat keramaian biasanya memasang petasan kembang api untuk memeriahkan malam pergantian tahun.

"Untuk Akhir tahun besok kerumunan engga boleh, apalagi pasang petasan dan juga ada beberapa ruas jalan yang akan kita tutup supaya menghindari ada kegiatan kegiatan kerumunan," kata Rahmat, Rabu (30/12/2020).

Tahun baru kali ini lanjut dia, sebaiknya dirayakan dengan cara tetap di rumah berdoa agar pandemi Covid-19 cepat berlalu.

"Enggak boleh lagi (ada acara), polisian pasti tidak akan mengizinkan kegiatan-kegiatan kerumunan orang. Jadi rayakan saja dengan rasa syukur," ucapnya.

Di malam pesta pergantian tahun, Pemerintah Kota Bekasi juga sudah membuat aturan ketat terkait operasional tempat hiburan, restoran, mal dan sebagainya.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan, pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tempat hiburan, mal dan restoran wajib tutup pukul 7 malam.

"Baik mal dan rumah makan itu tutup jam 7 malam, kecuali di luar libur natal dan tahun baru," kata Abi beberapa waktu lalu.

Tanggal diberlakukannya aturan wajib tutup pukul 7 malam ini mulai tanggal 24 sampai 25 Desember 2020 yang masuk kategori libur Natal.

Lalu kata dia, tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 yang masuk dalam kategori libur Tahun Baru 2021.

"Itu semua tempat hiburan, mal, pusat perbelajaan dan restoran tutup pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam pada tanggal tersebut," tegas dia.

Dia menjelaskan, langkah pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan dan restoran ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga sudah menekankan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menggelar acara pesta malam pergantian tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved