Natal dan Tahun Baru 2021

Jelang Tahun Baru, Wali Kota Bekasi Larang Warga Pasang Petasan Kembang Api

Jelang peringatan Tahun Baru 2021, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya menggelar pesta dan memasang petasan kembang api

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ilustrasi kembang api 

"Kita akan mobile, memantau yang lebih utama sekarang kan tidak kerumunan, terkait dengan petasan tidak boleh," tegasnya.

Abi menambahkan, untuk personel Satpol PP yang dikerahkan tiap-tiap kecamatan akan diterjunkan sebanyak 28 orang.

Mereka lanjut dia, akan melakukan pengawasan selama 24 jam bergantian dan personel di Mako Satpol PP akan berpatroli bersama unsur keamanan lain seperti TNI-Polri.

"Kita ada 12 kecamatan masing-masing 28 orang polanya bergantian, ada shift satu dan dua nanti kita lakukan secara bergantian itu," kata Abi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved