Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Indra Peragakan Bunuh Korban dalam Bus

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar rekonstruksi yang dilakukan Indra dan Unyil pada Rabu (30/12/2020) memperagakan sebanyak 24 adegan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat memperagakan membunuh Hilda Hidayah (22) dalam bus Mayasari di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). 

Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Ms. X.

Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Unyil yang ikut membantu Indra dijerat pasal 340 KUHP, juncto pasal 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, juncto pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama selama 20 tahun penjara.

"Rekonstruksi ini juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu dekat berkas kita limpahkan," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved