Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Sebut Gisel Tetap Bersalah Meski Tak Sebarluaskan Video 19 Detik, Pakar Hukum: Ngapain Direkam?
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebutkan artis Gisella Anastasia tetap bersalah meski tidak ikut menyebarluaskan video syurnya.
"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.
Baca juga: Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Diperpanjang Sampai 2021, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id
"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.
Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.
"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.
SIMAK VIDEONYA:
Motif Gisel Rekam Video Syur
Gisella Anastasia resmi menyandang status tersangka atas kasus video syur.
Selain wanita yang akrab disapa Gisel itu, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.
MYD disebutkan polisi merupakan pemeran pria dalam video syur yang sempat menghebohkan publik.
Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.
Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.
Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.
Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.
Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.