Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Sebut Gisel Tetap Bersalah Meski Tak Sebarluaskan Video 19 Detik, Pakar Hukum: Ngapain Direkam?

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebutkan artis Gisella Anastasia tetap bersalah meski tidak ikut menyebarluaskan video syurnya.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.

Saat menyampaikan rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan profesi MYD.

Ia menerangkan, pemeran laki-laki dalam video syur Gisel bukanlah seorang publik figur.

Melainkan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.

"Kerjanya dia itu wiraswasta ya, bukan (publik figur)," terang Kombes Pol Yusri Yunus diberitakan Kompas.com.

Meski begitu, ia enggan mengungkapkan siapakah sosok dari MYD secara detail.

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.

Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.

Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi, Pakar Hukum: Ngapain Direkam, Berbuat Lagi Saja

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved