Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Sebut Gisel Tetap Bersalah Meski Tak Sebarluaskan Video 19 Detik, Pakar Hukum: Ngapain Direkam?
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebutkan artis Gisella Anastasia tetap bersalah meski tidak ikut menyebarluaskan video syurnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebutkan artis Gisella Anastasia tetap bersalah meski tidak ikut menyebarluaskan video syurnya yang berdurasi 19 detik.
Diketahui, mantan istri Gading Marten itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur.
Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah tersebar luas itu.
Selain itu, laki-laki berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan Gisel.
Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
Baca juga: Rekam Jejak Karier Gisel Sebelum Ditetapkan Tersangka di Kasus Video Syur, Duet Bareng Musisi AS
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.
"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.
"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.
Baca juga: Melihat Koleksi Mobil Mewah Milik Gisel: Ada Vellfire dan Sedan Mercedes-Benz, Keduanya Warna Putih
Baca juga: Polisi Sebut MYD Diundang ke Suatu Acara, Video Gisel Buka Toko Kue di Medan Pada 2017 Jadi Sorotan
Baca juga: Terungkap, Profesi MYD Sosok Pria di Video Syur Bersama Gisel, Polisi: Kerjanya Wiraswasta
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.
Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.
"Pertanyaan pertama adalah kenapa diabuat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.
"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.