Antisipasi Virus Corona di DKI
Wagub DKI Minta Bantuan Warga untuk Laporkan Kafe yang Beroperasi Melebihi Ketentuan Waktu
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta seluruh restoran hingga kafe di ibu kota agar tidak beroperasi diatas pukul 19.00 WIB
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta seluruh restoran hingga kafe di ibu kota agar tidak beroperasi diatas pukul 19.00 WIB hingga pergantian tahun 2021.
Hal ini bertujuan mengurangi risiko penyebaran virus corona Covid-19.
Ariza, sapaannya, juga meminta warga DKI Jakarta segera melaporkan jika melihat restoran atau kafe yang tetap beroperasi pada waktu yang tak diizinkan.
"Apalagi kalau ada tempat karaoke yang masih diam-diam buka, nanti kami akan cabut izinnya," kata Ariza, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020)
"Untuk itu, masyarakat tolong sampaikan kepada kami dan jangan sungkan-sungkan laporkan langsung kepada Pak Gubernur kepada saya, kepada jajaran kami," lanjutnya.
Baca juga: Petugas Kebersihan di Kramat Jati jadi Korban Pencurian, Uang dan Ponsel Raib Digondol Maling
Baca juga: Polisi Beberkan Peran Korlap Tawuran Maut di Setiabudi, Kumpulkan Peserta dan Sediakan Senjata Tajam
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan oleh Aiptu Imam Chambali, Polisi Cari Bukti CCTV
Pelaporan dapat juga melalui akun Instagram resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, @aniesbaswedan dan juga akun Instagram Ariza, @bangariza.
"Laporkan pak, ini ada restoran buka, ini ada kafe buka, tempat wisata buka, dan lain-lain," tambah Ariza.
"Kalau ada yang buka, itu laporkan. Akan kami cabut izinnya, jika perlu tidak lagi surat teguran, kalau sudah demikian kami harus tegakan disiplin," tutur dia.