Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Lampu PJU di Fasilitas Publik Kota Bekasi Dipadamkan

pemadaman lampu PJU di fasilitas publik dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan warga yang hendak berkumpul atau nongkrong.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Kantor Pemkot Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/12/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Antisipasi perkumpulan massa di malam tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah fasilitas publik seperti alun-alun dan taman kota.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai menghadiri apel gabungan pengamanan Tahun Baru 2021 di Plaza Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (31/12/2020).

Tri menjelaskan, Pemkot Bekasi bersama unsur Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi menyiapkan skema pengamanan diantaranya penutupan jalan akses Summarecon Bekasi.

Selain penutupan akses jalan, pemadaman lampu PJU di fasilitas publik dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan warga yang hendak berkumpul atau nongkrong.

"Kegiatan masyarakat yang memang sangat tidak perlu itu sudah kita kurangi untuk tidak berada di jalan, kemudian di beberapa spot area juga ada pemadaman lampu PJU supaya tidak ada titik keramaian," kata Tri.

Baca juga: Kasus Positif Corona Per 31 Desember 2020 Mencapai 743.198, Penambahan Terakhir 8.074 Kasus

Baca juga: Kapolres Pastikan Tidak Ada lagi Simbol FPI di Jakarta Timur

Baca juga: Kaleidoskop Jabodetabek 2020 - Berikut Kasus Kriminal Paling Mencolok di Bekasi

Dia menyebutkan, benerapa titik lampu PJU yang akan dipadamkan diantaranya di Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Kemudian, di Sekitar Jalan Harapan Indah, Medan Satria, kawasan Pasar Proyek Bekasi Timur, Skatepark Kolong Tok JORR Jatiasih dan Taman di Sekitar Komsen Jatiasih.

"Intinya adalah bahwa untuk tahun ini tidak perbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keramaian seperti memasang petasan dan juga hiburan maupun kerumunan yang ada," tegasnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved