Tak Ada Perlawanan, Polisi Turunkan Atribut FPI di Kabupaten Tangerang

poster, atribut, dan medium yang berbau ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Tangerant dicopot petugas.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Pencopotan baliho, spanduk, selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI dilakukan Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/12/2020) malam. 

Anggota FPI Kabupaten Tangerang, Alimin mengaku baru mendapati kabar tersebut petang tadi dan akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan.

"Jujur baru dengar, nanti kami koordinasikan sama atasan dulu untuk rapat," kata Alimin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Ia juga tidak mau berkomentar terlalu banyak soal keputusan Pemetintah Pusat sampai adanya koordinasi lanjut di FPI Kabupaten Tangerang.

"Nanti tunggu koordinasi dulu ya," kata Alimin.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dilansir dari Tribunnews.com.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Satu diantaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved