Mantan Istri Didekati Pria Lain, Warga Sumedang Cemburu Aniaya Korban Hingga Tewas

YS (38) warga Kabupaten Sumedang cemburu buta gara-gara mantan istrinya didekati pria lain.

TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan. YS (38) warga Kabupaten Sumedang cemburu buta gegara mantan istrinya didekati pria lain. 

TRIBUNJAKARTA.COM - YS (38) warga Kabupaten Sumedang cemburu buta gara-gara mantan istrinya didekati pria lain.

Warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang nekat menganiaya EU (56) hingga tewas pada 1 Januari 2021.

Korban warga Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 3/11, Kelurahan Situ sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, YS diduga cemburu buta setelah korban mendekati mantan istrinya.

"Benar, penganiayaan itu dilatarbelakangi karena cemburu buta. Korban diduga mendekati mantan istri YS," ujar Yanto kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (4/1/2020).

Insiden tersebut, kata Yanto, terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar rumah korban.

Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memukul korban ke arah wajah dan rahang korban hingga korban terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur ke aspal hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

"Sebelumnya, korban menjalani perawatan medis di RSUD Sumedang, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 2 Januari 2021 siang," katanya.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.

Tak butuh waktu lama, setelah kejadian itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Akibat perbuatanya, YS dijerat pasal 351 ayat 3 dan 1," katanya.

Baca juga: Taati Jam Operasional Restoran, Dua Pegawai Hotel Dikeroyok 7 Tamu Gara-gara Tak Bisa Pesan Minuman

Baca juga: Wagub Riza Patria Pastikan Proses Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan Pertengahan Januari

Baca juga: Kuasa Hukum Habieb Rizieq Sebut Prematur Status Tersangka Kerumunan di Petamburan

Baca juga: Ingin Tagih Uang Kos, Begini Cerita Pemilik Temukan Sejoli Tergeletak Berlumuran Darah

Peristiwa Serupa

Bunuh Pacar Gegara Cemburu

Terdakwa pembunuhan kekasih di Karawaci, Kota Tangerang, MS (19) dituntut hukuman penjara 20 tahun.

MS membunuh kekasihnya Susilawati (20) karena faktor cemburu.

"Tuntutannya 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Jaksa Adib Fachri, di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (14/12/2020) malam.

"Karena ini kita lihat sudah terencana ya, kita lihat sudah ada jeda waktu untuk berpikir apakah tetal melaksanakan untuk menghilangkan nyawa atau enggak," sambung dia.

Ia menjelaskan, pembunuhan kepada kekasih yang terjadi di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu itu karena terbakar api cemburu.

Padahal antara terdakwa dan korban saat itu belum lama saling mengenal lewat media sosial Facebook.

Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling jatuh cinta dan sepakat berpacaran.

Lalu saat itu, pelaku dan korban bertemu untuk berkencan di salah satu apartemen Tangerang.

"Dia (terdakwa) kenalan di media sosial Facebiin, kemudian sudah beberapa lama jalin asmara sepasang kekasih. Janjian mereka untuk bertemu, pada saat janjian itu mereka juga ingin menginap di apartemen," terang Adib.

Namun, ketika itu korban mendapatkan pesan singkat dengan panggilan sayang dari seorang pria lainnya.

Lalu, pelaku pun mengetahui pesan romantis tersebut. Hingga akhirnya, pelaku cemburu dan gelap mata.

"Jadi, terdakwa menghabisi korban di sebuah gang. Diseret korban ke rawa, setelah lewat beberapa hari baru ditemukan jenazah sudah bengkak dan susah diidentifikasi lagi," beber Adib.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, alasan pihaknya memberitan tuntutan hukuman penjara 20 tahun karena terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut.

"Karena sudah sesuai. Kita lihatnya ini sudah terencana. Jadi, ada jeda waktu bahwa terdakwa berpikir untuk menghilangkan nyawa korban. Apalagi, terdakwa mengupayakan agar jenazah korban tidak dikenali," pungkasnya. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cemburu Buta di Sumedang Berujung Maut, Korban Dipukul Hingga Terjatuh ke Aspal dan Tewas, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved