Kemendikbud Sebut Formasi Guru Masih Ada di Seleksi CPNS, Tidak Hanya PPPK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa formasi guru tetap ada dalam seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memastikan bahwa formasi guru tetap ada dalam seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
"Untuk formasi guru CPNS tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan dilansir Antara.
TONTON JUGA:
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan sejalan dan saling melengkapi.
Iwan menjelaskan, pemerintah tahun ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Baca juga: Pemerintah Tidak Buka Formasi Guru di Seleksi CPNS dan Diganti PPPK, Fraksi Demokrat: Bandingkan SBY
Baca juga: Pemerintah Tidak Lagi Buka Formasi Guru untuk Seleksi CPNS, Simak Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya
Baca juga: Kondisi Ibu yang Bunuh Bayinya Lalu Membuang Jasadnya di Kandang Ayam, Polisi: Cuma Menangis
Baca juga: Polisi Cuma Diam saat Dua Karyawan Hotel Jababeka Dikeroyok 7 Orang, Pelaku Mengaku Anggota TNI
Ia menyebut, pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru untuk melamar menjadi guru PPPK.
Adapun kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahterannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS.
Ia menyebut, pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima, Selasa (29/12/2020).
Dia berpendapat, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Selama ini, lanjut Bima, pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru nasional, 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.
Jaksa Belum Tentukan Saksi untuk Sidang Lanjutan Tes Swab, Rizieq Shihab Sempat Sindir Bima Arya |
![]() |
---|
Anak Balita Ketakutan Sambil Bilang Ibu Tewas Tergantung, Sang Ayah Syok saat Buka Tirai Kamar |
![]() |
---|
Cerita Ussy Sulistiawaty Terinfeksi Covid-19, Merasa Badannya Ditarik ke Bawah: Tulang Kayak Ditusuk |
![]() |
---|
Setelah 10 Menit Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Langsung Ambil Kayu untuk Habisi Bayinya |
![]() |
---|
Sempat Diklaim Anies Baswedan Bebas Banjir, Kondisi RW 04 Cipinang Melayu Kembali Terendam 1 Meter |
![]() |
---|