Pemerintah Blokir Rekening FPI, Kuasa Hukum Singgung Uang Umat
Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir oleh pemerintah, isi rekening tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah diblokir oleh pemerintah, isi rekening tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Pemblokiran dilakukan pemerintah karena FPI telah dibubarkan.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran rekening bank milik FPI (Front Pembela Islam) menjadi perhatian publik.
Apalagi hal itu terjadi dalam waktu tak lama setelah pemerintah melarang organisasi itu beraktivitas.
Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
Baca juga: Chacha Sherly Kecelakaan di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian, Begini Kondisinya Sekarang
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.