Pemerintah Blokir Rekening FPI, Kuasa Hukum Singgung Uang Umat
Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir oleh pemerintah, isi rekening tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Editor:
Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana Markas FPI di dekat rumah Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) pukul 15.58 WIB. Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah diblokir oleh pemerintah, isi rekening tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris"
"Atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar