Pipa Gas di Cakung Bocor Akibat Komponen Seharga Rp 40 Juta Dicuri

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung meringkus pencuri alat pengatur volume gas di Stasiun Gas Pulogebang, Kecamatan Cakung

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan volume korektor yang dicuri di Mapolsek Cakung, Selasa (5/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung meringkus pencuri alat pengatur volume gas di Stasiun Gas Pulogebang, Kecamatan Cakung pada Selasa (5/1/2021).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan ulah ketiga pelaku yakni Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20).

Lalu Nano Saputra (21) mengakibatkan kebocoran jaringan pipa milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kolong Tol JORR, Jalan Komarudin, Kelurahan Cakung Barat.

Barang bukti volume korektor yang pencuriannya mengakibatkan jaringan pipa gas di kolong Tol JORR bocor, Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021).
Barang bukti volume korektor yang pencuriannya mengakibatkan jaringan pipa gas di kolong Tol JORR bocor, Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Akibatnya jaringan pipa milik PGN untuk keperluan industri di sekitar lokasi bocor dan membahayakan warga," kata Arie di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021).

Ketiga pelaku diringkus setelah warga sekitar yang mencium bau gas bocor dari jaringan pipa gas sekira pukul 05.00 WIB lalu dilaporkan ke aparat.

Kala awal mendapat laporan, jajaran Polsek Cakung dan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur sempat mengira gas bocor.

"Setelah kita koordinasi dengan PGN dan Damkar diketahui kebocoran akibat bagian volume korektor yang dicuri ketiga pelaku sebelumnya. Pelaku beraksi sekira 03.00 WIB," ujarnya.

Arie menuturkan ketiga pelaku mencuri volume korektor karena tergiur harga yang mencapai Rp 40 juta, barang tersebut rencananya dijual ke penadah.

Beruntung sebelum berhasil menjual barang curian ke penadah di Jakarta Utara jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil meringkus ketiga pelaku.

Mereka diamankan di fly over Pulomas oleh jajaran Polrestro Jakarta Timur yang saat kejadian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan volume korektor," tuturnya.

Lalu satu obeng yang dipakai pelaku untuk mencongkel komponen, tang potong ukuran besar digunakan untuk memotong kabel volume korektor.

Dua unit sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku untuk beraksi, ketiganya kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.

"Ketiganya mencuri komponen karena mengetahui harga yang barang yang dicuri ini mahal. Memang ini barangnya (volume korektor) sangat spesifik, tidak umum diketahui orang," kata Arie.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved