Tiga Anggota Akatsuki 2018 Jadi Eksekutor Pembacokan Kasus Begal di Bekasi Utara
3 anggota Akatsuki 2018 jadi eksekutor pembacokan dan penganiayaan korban begal Andika Putra Prananda (16) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Tiga anggota Akatsuki 2018 jadi eksekutor pembacokan dan penganiayaan korban begal Andika Putra Prananda (16) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.3
Hal ini diketahui setelah rekonstruksi yang dilakukan Polsek Bekasi Utara di tempat kejadian perkara (TKP) yang memeragakan sebanyak 12 adegan pada, Senin (4/1/2021) kemarin.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib mengatakan, dari tujuh tersangka, terdapat tiga eksekutor yang melakukan penganiayaan langsung.
Mereka diantaranya, tersangka Alfrans membacok korban dari atas motor, lalu tersangka IDP yang membacok korban pada bagian leher dan tersangka Akmal menendang korban dari atas motor.
"Kita peragakan sebanyak 12 adegan, dan setiap adegan di lakukan tersangka, selama rekontruksi berjalan lancar dan kita di bantu oleh tim identifikasi Polres Metro Bekasi Kota," kata Chalid saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Adapun untuk tersangka pelaku pembacokan dan penganiayaan, dikenakan pidana yang sama dengan tersangka lain.
Namun tidak menutup kemungkinan, hasil rekonstruksi nantinya akan memberatkan ketiganya pada saat proses persidangan.
Baca juga: Chacha Sherly Kecelakaan di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian, Begini Kondisinya Sekarang
"Sama, Para pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, cuman nanti yang menilai peran masing-masing dan masa hukumannya hakim," ujar Chalid.
Sebelumnya diberitakan, kelompok begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menamakan diri sebagai kelompok Akatsuki 2018.
"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Kuasa Hukum Singgung Uang Umat
Penangkapan kelompok Akatsuki 2018 dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.
Kejadian ini kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.
Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Selama Pandemi Berlangsung, 348 Tenaga Kesehatan di Kota Bekasi Positif Covid-19
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," terang dia.
Respons Ibu Korban Begal
Putri Safitri (34), ibu korban begal remaja bernama Andika Putra Prananda (16) sebut ketujuh pelaku yang menghabisi nyawa anaknya masih berusia muda tetapi otaknya serupa iblis.
"Itu mereka (pelaku) usia muda tapi otak iblis sama setan," kata Putri di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Senin (28/12/2020).
Putri menjelaskan, putranya saat itu habis pulang dari kediaman temannya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Begal Sadis di Bekasi Utara Menamakan Diri Kelompok Akatsuki 2018
"Anak saya pulang dari Tambun, rumah temannya SMP, saya suruh pulang, pulang anak saya nurut orangnya," tegas dia.
Dia berharap, seluruh pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Putri juga tidak bisa memaaftkan perbuatan para pelaku terhadap putranya.
"Harapannya hukum seberat-beratnya, pokoknya nyawa dibalas dengan nyawa, saya nggak ada maaf maaf ya untuk kasus anak saya," tuturnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus berjumlah tujuh orang.
"Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas (pencurian dengan kekerasan), berikut 4 unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam berupa celurit," kata Wijonarko, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.
Kejadian ini kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Kuasa Hukum Singgung Uang Umat
Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.
Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," terang dia.
Sebagai rincian, ketujuh tersangka yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Wijonarko menambahkan, ketujuh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Chacha Sherly Kecelakaan di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian, Begini Kondisinya Sekarang
Ketujuhnya diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumuran hidup.
"Kita masih terus kembangkan, tidak menutup memungkinkan ada tambahan pelaku lain," tegasnya.
Menamakan Diri Kelompok Akatsuki 2018

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menamakan diri sebagai kelompok Akatsuki 2018.
"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan, kelompok Akatasuki 2018 tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti begal motor.
Tetapi, kelompok yang terdiri dari pemuda dan remaja belasan tahun ini kerap melancarkan aksi tawuran.
"Aktivitas mereka ada tawuran juga, kalau memang ada sasaran yang memungkinkan mereka dapat melakukan kejahatan seperti curas (pencurian dengan kekerasan)," terangnya.
Pihaknya masih mendalami kelompok Akatasuki 2018 ini. Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap membuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.
"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudiam juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.
Bermarkas di Babelan

Kelompok Akatsuki 2018, pelaku begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16) memiliki basecamp atau markas perkumpulan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan Kasat Reakrim Polres Metro Bekasi Kota Heri Purnomo saat melakukan konferensi pers usai meringkus tujuh tersangka di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (28/12/2020).
"Mereka ada basecamp-nya di daerah Babelan kemudian di Kampung Irian ada juga dan ada beberapa tempat yang sering digunakan untuk basecamp-nya mereka," kata Heri.
Heri menambahkan, kelompok Akatsuki 2018 diperkirakan memiliki anggota yang cukup banyak. Tetapi, sejauh ini dari hasil introgasi awal hanya sekitar 10 orang yang masih aktif.
"Anggotanya sebenarnya banyak tapi yang masih aktif mungkin hanya beberapa kurang dari 10 orang selebihnya itu sudah tidak aktif lagi," terang dia.
Kelompok Akatsuki 2018 dibentuk atas dasar kesamaan hobi, mereka pada dasarnya merupakan geng motor anak muda yang sering berkumpul dan konvoi kendaraan.
Akatsuki 2018 juga tidak hanya digawangi pemuda di bawah umur yang statusnya masih pelajar, tetapi ada yang anggotanya berusia di atas 20 tahun.
"Geng motor itu berawal dari kumpulan aja, bukan hanya pelajar, tetapi mereka sering kumpul bareng bareng teman-teman dekat mereka akhirnya mereka membentuk suatu kelompok itu," tuturnya.
Aktivitas kelompok Akatsuki 2018 tidak hanya sekedar melancarkan begal atau pencurian dengan kekerasan, tetapi kerap berbuat onar tawuran dengan kelompok lain.
Penamaan Akatsuki terinspirasi dari karakter kelompok kriminal pada series anime Jepang Naruto, sedangkan 2018 sendiri merujuk pada tahun dibentuknya kelompok tersebut.
"Iya jadi mereka dibentuk atau membuat kelompok ini tahun 2018, mereka sering kumpul bareng lalu tercetuslah membuat kelompok tersebut," ujarnya.