WNI Terima Paket Kokain 122,2 Gram dari Jerman, Per Gram Dijual Rp 5 Juta

JJ menerima paket kokain seberat 122,2 gram dari Jerman, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan per gram dihargai Rp5 juta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengiriman kokain dari Jerman, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). JJ menerima paket kokain seberat 122,2 gram dari Jerman, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan per gram dihargai Rp5 juta. 

Barang haram tersebut dikirim dari Jerman dengan tujuan ke Jakarta.

Untungnya, kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, berhasil mendeteksi mainan tersebut dan mengetahui ada kokain di dalamnya.

"Jadi, kokain 122,2 gram ini disimpan di dalam mainan anak. Di mobil-mobilan dan sebagainya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, pada kesempatan yang sama. 

Baca juga: Selain Daun Sirsak, 6 Obat Tradisional Ini Juga Bekhasiat Mengobati Benjolan di Payudara

"Iya, paket mainan anak yang diisi kokain ini dikirim dari Jerman," lanjut Kunawi.

Sementara itu, Panjiyoga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Si pelaku, kata Panjiyoga, merupakan pemain tunggal.

"Bisa dikatakan, dia (JJ) sebagai penerima kokainnya dan akan diedarkan ke komunitas-komunitas pemain kokain," kata Panjiyoga, pada kesempatan yang sama. 

"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjutnya. 

Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut.

Status JJ pun dinaikkan sebagai tersangka lantaran memiliki lebih dari dua barang bukti yang diamankan. 

Baca juga: Tanggapi Aksi Blusukan Risma di Jakarta, Wagub DKI: Mensos Punya Cara Atasi Kemiskinan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pelaku berinisial JJ yang diperkirakan usianya 40an.

JJ tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Heru menyebut, JJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dapat dipidanakan maksimal 20 tahun," ucap Heru pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Terungkap, Penyebab Kebocoran Pipa Gas di Kolong Tol JORR, Kapolsek Cakung: Ada Meteran yang Dicuri

Latar Belakang JJ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved