WNI Terima Paket Kokain 122,2 Gram dari Jerman, Per Gram Dijual Rp 5 Juta
JJ menerima paket kokain seberat 122,2 gram dari Jerman, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan per gram dihargai Rp5 juta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjutnya.
Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut.
Status JJ pun dinaikkan sebagai tersangka lantaran memiliki lebih dari dua barang bukti yang diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pelaku berinisial JJ yang diperkirakan usianya 40an.
JJ tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan.
Baca juga: Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Kokain 122,2 Gram: Dikirim dari Jerman, Disimpan di Mainan Anak
Heru menyebut, JJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dapat dipidanakan maksimal 20 tahun," ucap Heru pada kesempatan yang sama.