Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembacokan di Jalan Salemba Raya: Itu Dendam Pribadi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, memastikan pelaku pembacokan di Jalan Salemba Raya bukan begal. Ini kronologi lengkapnya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat diwawancarai awak media, di Stasiun Senen, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, memastikan pelaku pembacokan di Jalan Salemba Raya bukan begal.

"P (pelaku pembacokan) bukan seorang begal," tegas Heru, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Namun, saat P telah melukai korbannya, berinisial S, barulah warga setempat meneriakinya sebagai begal.

"Setelah itu ada teriakan warga setempat, begal-begal," ucap Heru. 

"Itu murni dendam pribadi, pelaku bukan begal," lanjutnya. 

Heru mengatakan S merupakan calo yang menjual kabel.

"Awalnya pelaku ingin membeli penyambung kabel dengan kesepakatan awal, dua set (kabel) Rp 340 ribu," jelas Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Namun, korban (calo penjualan kabel di Pasar Kenari) menaikkan harga menjadi Rp500 ribu," lanjut Heru.

Baca juga: Tak Percaya Hoax, P4 Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan Vaksin Sinovac

Setelah itu, pelaku pun sepakat membayar Rp500 ribu. Tapi penyambung kabel yang dibeli tersebut tak diberikan hari itu juga.

Sebab, korban menjanjikan beberapa hari ke depan barulah penyambung kabel tersebut akan diberikan.

"Tapi setelah ditunggu, barang yang diinginkan dari hari Senin sampai hari Selasa tidak dikasih," jelas Heru. 

"Akhirnya pelaku mencari korban di Pasar Kenari. Setelah bertemu, korban tidak memberi penyambung kabel, bisa dikatakan menipu, lalu korban juga tidak mau mengembalikan uang milik pelaku," lanjutnya.

Adu mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindar.

"Pelaku ternyata sudah menyiapkan senjata tajam dan korban tangan kirinya disabet hingga putus," ujar Heru. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. 

Ditambah dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dengan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Heru.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, helm, tas, dan pakaian pelaku serta korban.

"Barang bukti juga sudah kami amankan dan statusnya dapat dinaikkan sebagai tersangka," jelas Heru.

Sebelumnya, S (34), menjadi korban pembacokan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

Lengan kiri S putus setelah terkena sabetan senjata tajam milik pelaku, P (30). 

Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) Ewo Samono, mengatakan pelaku dan korban saling kenal.

"Pelaku dan korban sudah saling kenal," kata Ewo, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG, Rabu 6 Januari 2021: Waspada Hujan Lebat di Wilayah DKI Jakarta

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Ewo mengatakan pemicu P melukai korbannya lantaran dendam pribadi.

"Itu dendam pribadi, sudah lama. Keterangan sementara dari pelaku begitu," ujar Ewo.

Polisi bersama warga setempat juga sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan. 

"Korban yang ada di sana langsung kami bawa ke rumah sakit," ucap Ewo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved