Rizieq Shihab Tersangka

Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

K9 menyusuri setiap sudut PN Jakarta Selatan untuk melacak kemungkinan adanya benda-benda mencurigakan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab, Kamis (7/1/2021).

Aparat kepolisian pun melakukan pengamanan ketat, mulai dari area luar hingga dalam PN Jakarta Selatan.

Bahkan, kali ini polisi mengerahkan K9 atau anjing pelacak. K9 menyusuri setiap sudut PN Jakarta Selatan untuk melacak kemungkinan adanya benda-benda mencurigakan.

Puluhan personel Brimob Polri juga berjaga di depan pintu masuk PN Jakarta Selatan.

Aparat kepolisian mengecek barang bawaan setiap pengunjung yang hendak masuk ke area PN Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Rizieq Shihab selaku pemohon.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut salah satu yang akan dihadirkan adalah raja dangdut Rhoma Irama.

Menurut Alamsyah, Rhoma Irama merupakan ahli Maulid Nabi Muhammad SAW karena kerap berceramah.

"Iya rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi, Rhoma Irama. Dia biasa berdakwah di Maulid Nabu juga," ujar Alamsyah di PN Jakarta Selatan.

Rencana untuk menghadirkan Rhoma Irama, kata Alamsyah, adalah untuk memastikan tidak ada dugaan tindak pidana di acara Maulid Nabi.

"Apakah acara Maulid Nabi melanggar hukum pidana? Kan ini kan tindak pidana dalam acara Maulid," ucap dia.

Ia menambahkan, saksi lainnya yang bakal dihadirkan adalah Prof Sutegi dan Fernando. Keduanya adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Baca juga: Rhoma Irama Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pemerintah Siap Tanggung Jawab Apabila Ada Efek Buruk Setelah Vaksinasi

Baca juga: PT Transjakarta Persilakan Operator Memilih Bus Listrik dari APM Terbaik

Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama empat hari sejak pertama kali digelar pada Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved