Mimpi Jadi Anggota Polri Tak Tercapai, Sunardi Malah Jadi Polisi Gadungan dan Lakukan Penipuan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Sunardi memiliki cita-cita menjadi anggota Polri di masa lalu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi gadungan yang diringkus aparat Polres Metro Jakarta Utara, Sunardi (35), punya alasan tersendiri mengapa dirinya melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Sunardi memiliki cita-cita menjadi anggota Polri di masa lalu. Namun tak tercapai.
"Dulu yang bersangkutan ingin menjadi anggota Polri," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, Sunardi akhirnya memilih menyamar menjadi polisi lantaran cita-citanya itu tak terwujud.
Ia lalu membeli seragam polisi dari Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menjalankan aksi penipuan sebanyak enam kali.
"Karena tidak kesampaian (jadi anggota Polri), jadi yang bersangkutan memilih untuk mencari perlengkapan itu sendiri dan membuat dirinya menyamar jadi seorang polisi," ucap Dwi.
Kelakuan Sunardi yang akting sebagai polisi berpangkat AKP juga telah lama diketahui tetangga rumahnya di kawasan Bekasi.
Sunardi bahkan dikenal dengan sebutan 'Komandan' di lingkungan rumahnya.
Hal itu diketahui saat Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara hendak meringkus pelaku di kediamannya.
"Keterangan warga sekitar rumahnya, yang bersangkutan dikenal sebagai anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri," kata Dwi.
"Dan para warga sekitar memanggilnya dengan panggilan 'Komandan', kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi diketahui bahwa pelaku bukan merupakan anggota Polri," jelasnya.
Sunardi ditangkap di kediamannya pada Rabu (6/1/2021) lalu berdasarkan laporan korban melalui hotline Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam aksinya yang terakhir kali, Sunardi menipu korbannya dengan cara mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP.
Sunardi kemudian menuturkan bisa menyelesaikan kasus kehilangan motor yang menimpa korbannya, Arja.
Ia bahkan sempat bertemu dengan korban sambil mengenakan seragam polisi dan meyakinkan bisa menyelesaikan masalah.
Namun, korban diminta uang sebesar Rp 3.500.000 yang ternyata dipakai Sunardi untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Ngaku Dinas di Mabes, Polisi Gadungan Ini Dipanggil Komandan Oleh Tetangganya
Baca juga: 6 Kali Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan di Jakarta Utara Untung Jutaan Rupiah
Baca juga: Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Bumi, Bagaimana Kabar Rencana Kota Mandiri di Planet Mars?
"Motif pelaku melakukan aksinya ini karena terhimpit kebutuhan ekonomi," ucap Dwi.
Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.