Petani 60 Tahun Rudapaksa 2 Anak Kandung dan Cucu, Pelaku Residivis Serang Polisi Sebelum Menyerah

AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.

alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya. 

Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.

FR terkejut atas pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang ayah.

FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).

Jawaban FI itu pun sama dengan yang diungkapkan oleh AP.

FI mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi korban AR.

Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku kelas empat SD.

Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.

"Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," beber Pino Ary.

Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.

Istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.

"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.

Baca juga: Cara Mudah Atasi Aturan Baru WhatsApp, Akun Anda Dijamin Tak Akan Hilang

Baca juga: Simak Cara Menghitung Shio serta Maknanya, Cek Hokimu di 2021 Alias Tahun Kerbau Logam Putih

Baca juga: Pamer Potongan Rambut Baru Kiano yang Bikin Gemas, Baim Wong: Inilah Sebab Istri Sering Nonton Korea

Residivis Kasus Sama

Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved