Petani 60 Tahun Rudapaksa 2 Anak Kandung dan Cucu, Pelaku Residivis Serang Polisi Sebelum Menyerah

AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.

alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.

Sang Kakek yang berstatus residivis kasus sama itu tega merudapaksa anak kandung hingga cucu hasil perbuatan cabulnya di Banggai, Sulawesi Tengah.

Bahkan AR menggunakan badik sempat menyerang polisi sebelum menyerah.

AR ditangkap terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.

Kemudian, cucu dari hasil Perbuatan Cabul itu kembali dirudapaksa AR pada akhir tahun 2020.

AR alias OP akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary menyebutkan AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan.

Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.

"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).

Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran.
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. (Dokumen Polda Sulteng via Tribun Palu)

Kronologi

Penangkapan AR berawal dari laporan anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.

Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.

Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).

Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved