Rizieq Shihab Tersangka
Polda Metro Jaya: Sebelum Ditahan, Rizieq Shihab Selalu Bawa Tabung Oksigen
Rizieq Shihab hanya mau menggunakan oksigen miliknya sendiri. Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Sempat Sesak Nafas dan Hampir Pingsan, Kondisi Rizieq Shihab Dibocorkan Polisi: Nggak Ada Masalah
Baca juga: Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan
Baca juga: Polisi Sebut Keterangan Ahli Kuatkan Bukti Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq yang ditahan. Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengeluh Sakit, Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberi Dokter Polda Metro Jaya