Pengikut Habib Rizieq Tewas

FAKTA Baru Tewasnya Laskar FPI: Ada 2 Eksekutor Polisi yang Menembak, Dibawa ke Pengadilan Pidana

Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi, terungkap ada dua sosok eksekutor dari polisi yang sebabkan 6 laskar tewas dan ada pelanggaran HAM

Editor: Wahyu Septiana
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi, terungkap ada dua sosok eksekutor dari polisi yang sebabkan 6 laskar tewas dan ada pelanggaran HAM 

Anam menyatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Rizieq. 

Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Ia menjelaskan terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Peristiwa pertama, kata Anam, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI.

Baca juga: Sama-sama Minta Maaf Soal Video Syur, Gisel Dinilai Pakar Lebih Kongkrit dari Nobu: Subjek Diungkap

Peristiwa tersebut, kata Anam, subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api

Sedangkan, kata Anam, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.

Sebelumnya, Anam menjelaskan empat orang tersebut dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. 

Komnas HAM, kata dia, mendapatkan informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana. 

Petugas ketika itu, kata Anam, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Jadwalnya!

"Bahwa empat anggota Laskar Khusus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya berdasarkan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Anam. 

Ada Baku Tembak, Ditemukan Fakta Baru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.

Peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved