Pengikut Habib Rizieq Tewas

FAKTA Baru Tewasnya Laskar FPI: Ada 2 Eksekutor Polisi yang Menembak, Dibawa ke Pengadilan Pidana

Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi, terungkap ada dua sosok eksekutor dari polisi yang sebabkan 6 laskar tewas dan ada pelanggaran HAM

Editor: Wahyu Septiana
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi, terungkap ada dua sosok eksekutor dari polisi yang sebabkan 6 laskar tewas dan ada pelanggaran HAM 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan investigasi atas tewasnya enam laskar FPI, terungkap dua sosok eksekutor dari polisi.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pengadilan pidana

Peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah memeriksa petugas polisi yang menembak empat Laskar FPI hingga tewas dalam peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu. 

Anam menjelaskan pihaknya juga telah mengetahui pangkat dan identitas polisi tersebut. 

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa tersebut. 

"Sudah kami periksa. Pangkat dan identitasnya sudah kami dapatkan dam kami dapatkan juga keterangan dari kepolisian, dan kami konfirmasi, meriksa mereka," kata Anam dalam konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM: Laskar FPI Pakai Senjata Rakitan, Berawal dari Pengintaian Polisi

Untuk itulah, kata Anam, pihaknya merekomendasikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pengadilan pidana

Melalui pengadilan pidana, kata Anam, maka dapat diketahui lebih jelas terkait hal itu. 

"Makanya kami sodorkan pidana karena bisa diuji apakah betul dia yang melakukan atau tidak melakukan, dan apa alasannya dan sebagainya," kata Anam. 

Anam mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Komnas HAM, diketahui ada dua polisi yang menembak keempat laskar FPI tersebut. 

Namun, kata Anam, pihaknya belum mendapatkan informasi pembanding terkait hal tersebut. 

Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 di Tangsel: Mulai 15 Januari, Hanya Dapat 1.450 Dosis untuk Nakes

"Yang ada dalam mobil tiga. Yang diceritakan kepada kami eksekutornya dua," kata Anam. 

Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved