Antisipasi Virus Corona di DKi
Jalanan Jakarta Padat saat Hari Pertama PSBB Pengetatan, Wagub DKI: Wajar Hari Senin
Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai hal ini merupakan sesuatu yang wajar.
Pasalnya, hari Senin biasanya memang cenderung lebih padat dibandingkan hari-hari lain.
"Memang kalau hari Senin itu kan terlihat awal, semua perkantoran kerja lebih banyak," ucapnya, Senin (11/1/2021).
Meski demikian, Ariza menyebut, jalanan Jakarta yang masih padat tak bisa dijadikan tolak ukur banyak perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan terkait pembatasan aktivitas hanya 25 persen.
"Ini bukan berarti di melanggar PSBB terkait kapasitas atau jam operasional kantor ya," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Politisi Gerindra ini pun meminta warganya turut berperan aktif melapor bila mengetahui ada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Ibu di Medan Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Dihargai Rp 350 Ribu, Begini Nasibnya
Caranya cukup mudah, masyarakat bisa melapor lewat aplikasi JAKI yang bisa diunduh melalui apps store maupun google play.
"Kami sudah ada aplikasinya, aplikasi JAKI sudah ada. Begitu dilaporkan, kami akan tindak," kata dia.
Orang nomor dua di DKI ini pun menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan ini.
"Kami ingin laporan masyarakat meningkat. Kalau memang betul ada yang melanggar kami akan tindak," tuturnya.
Baca juga: Berharap Keajaiban, Keluarga Kapten Didik di Bekasi Singkirkan Karangan Bunga Hingga Matikan TV
Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, Pemprov DKI kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pengetatan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Pengetatan PSBB bukan hal baru di DKI Jakarta, sebab, sebelumnya kebijakan ini sudah dua kali diterapkan di ibu kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ariza-diwawancara.jpg)