Antisipasi Virus Corona di DKi

Jalanan Jakarta Padat saat Hari Pertama PSBB Pengetatan, Wagub DKI: Wajar Hari Senin 

Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (11/1/2021). Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat. 

Pertama, pada bulan April 2020 lalu saat awal pandemi Covid-19 melanda dan pada September 2020 saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.

Baca juga: Begini Evaluasi Hari Pertama Penerapan Pengetatan PSBB di DKI Jakarta

Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.

Pengetatan PSBB di DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

Baca juga: Raffi Ahmad Perlihatkan Proses Pembangunan Lift Mobil, Indra Priawan Ungkap Biayanya: Mahal!

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. 

5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam. 

6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air, TNI Serahkan 4 Kantong: Ada Baju Gamis, Dompet hingga Kalkulator

8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved