Antisipasi Virus Corona di DKi

Jalanan Jakarta Padat saat Hari Pertama PSBB Pengetatan, Wagub DKI: Wajar Hari Senin 

Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (11/1/2021). Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari pertama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih padat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai hal ini merupakan sesuatu yang wajar.

Pasalnya, hari Senin biasanya memang cenderung lebih padat dibandingkan hari-hari lain.

"Memang kalau hari Senin itu kan terlihat awal, semua perkantoran kerja lebih banyak," ucapnya, Senin (11/1/2021).

Meski demikian, Ariza menyebut, jalanan Jakarta yang masih padat tak bisa dijadikan tolak ukur banyak perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan terkait pembatasan aktivitas hanya 25 persen.

"Ini bukan berarti di melanggar PSBB terkait kapasitas atau jam operasional kantor ya," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Politisi Gerindra ini pun meminta warganya turut berperan aktif melapor bila mengetahui ada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ibu di Medan Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Dihargai Rp 350 Ribu, Begini Nasibnya

Caranya cukup mudah, masyarakat bisa melapor lewat aplikasi JAKI yang bisa diunduh melalui apps store maupun google play.

"Kami sudah ada aplikasinya, aplikasi JAKI sudah ada. Begitu dilaporkan, kami akan tindak," kata dia.

Orang nomor dua di DKI ini pun menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan ini.

"Kami ingin laporan masyarakat meningkat. Kalau memang betul ada yang melanggar kami akan tindak," tuturnya. 

Baca juga: Berharap Keajaiban, Keluarga Kapten Didik di Bekasi Singkirkan Karangan Bunga Hingga Matikan TV

Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, Pemprov DKI kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Pengetatan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Pengetatan PSBB bukan hal baru di DKI Jakarta, sebab, sebelumnya kebijakan ini sudah dua kali diterapkan di ibu kota.

Pertama, pada bulan April 2020 lalu saat awal pandemi Covid-19 melanda dan pada September 2020 saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.

Baca juga: Begini Evaluasi Hari Pertama Penerapan Pengetatan PSBB di DKI Jakarta

Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.

Pengetatan PSBB di DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

Baca juga: Raffi Ahmad Perlihatkan Proses Pembangunan Lift Mobil, Indra Priawan Ungkap Biayanya: Mahal!

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. 

5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam. 

6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air, TNI Serahkan 4 Kantong: Ada Baju Gamis, Dompet hingga Kalkulator

8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved