Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Tidak Terbang 9 Bulan, Ini Penjelasan Kemenhub

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.

Editor: Erik Sinaga
SRIWIJAYA AIR VIA KOMPAS
Ilustrasi pesawat 

TRIBUNJAKARTA.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik terbang sebelum jatuh pada Sabtu (11/1/2021) lalu.

Namun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Pesawat tersebut mulai beroperasi tanpa penumpang pada 19 Desember 2020, setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada tanggal 14 Desember.

Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang atau Commercial Flight.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengawasan, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Kemenhub juga disebut telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) yang diterbitkan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Novie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

"Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara," ucapnya.

Umur Sriwijaya Air SJ 182 melanggar ketentuan?

Tim SAR Gabungan dari Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL menemukan serpihan pesawat Sriwijaya Air di antara pulau Laki dan Pulau Lacang Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/01/2021) pagi.
Tim SAR Gabungan dari Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL menemukan serpihan pesawat Sriwijaya Air di antara pulau Laki dan Pulau Lacang Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/01/2021) pagi. (Dok Denjaka TNI AL)

Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.

“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).

Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.

“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.

Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?

Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.

Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016.

Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.

Baca juga: Pengusaha Harus Taati Aturan Pengetatan PSBB, Wagub DKI: Kesehatan Dulu Baru Ekonomi

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat

Baca juga: Begini Evaluasi Hari Pertama Penerapan Pengetatan PSBB di DKI Jakarta

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012. Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.

Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinyatakan Laik terbang, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

dan

Apakah Pesawat SJ 182 yang Berusia 26 Tahun Melanggar Ketentuan Pemerintah?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved