Protes Rekeningnya Diblokir PPATK, Munarman Beberkan Kondisi Ibu yang Sakit

Terkait pemblokiran itu, Munarman menuturkan bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara puluhan rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan pihak-pihak yang terafiliasi.

Salah satunya, rekening milik mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Terkait pemblokiran itu, Munarman menuturkan bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

“Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur,” kata Munarman saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Kepada Kompas.com, Munarman memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.

Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.

Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” tutur Munarman.

Secara terpisah, pengacara FPI Yanuar Aziz mengatakan, Munarman masuk dalam pemblokiran rekening selain keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab. Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021).

“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H. Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” kata Yanuar saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

“Keluarga ada 7 rekening, sejak rabu pekan kemarin (diblokirnya),” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, jumlah rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh PPATK bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

Baca juga: Menteri Budi Minta Korban Sriwijaya Air Dimakamkan di Daerah Asalnya Masing-masing

Baca juga: Asops Kasau AU Ucapkan Belangsungkawa Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182

Baca juga: Hari Ini, Kondisi Perairan Pulau Laki Jauh Lebih Jernih Via Udara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved