Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 3 Juta, Simak Caranya

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT bagi ibu hamil dan lansia.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT bagi ibu hamil dan lansia.

BLT bagi ibu hamil dan lansia ini merupakan program bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

TONTON JUGA:

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH 

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Baca juga: Bersiap! Ini Cara Login ke www.prakerja.go.id Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Tetapi Dicairkan di Tahun 2021, Jangan Khawatir Tidak Dapat

Baca juga: Catat! 5 Manfaat Temulawak Sebagai Obat Tradisional Herbal, Ampuh Atasi Maag hingga Demam pada Anak

Baca juga: Ingin Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Simak Daerah di Jawa Barat yang Nilainya Rendah

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya: 

  1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
  2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
  3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
  4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
  5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Cara akses Bansos PKH

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved