Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Simak cara mendapatkan dana BLT ibu hamil dan balita, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. Simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta, pastikan syarat-syarat ini terpenuhi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 Juta dari Kemensos.

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso.

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap BLT PKH Bagi Pelajar Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Baca juga: Periksa Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mencairkan Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Anak Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 4,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Salah Input NIK, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? Ini Kata Kemenkop UKM

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan ini, termasuk BLT ibu hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Berikut syarat mendapatkan BLT ibu hamil:

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).

Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca juga: Bongkar Kebiasaan Nathalie Holscher Kerap Sembunyikan Celana Dalam Suami, Sule: Tiba-tiba di Tas Dia

Pertama, harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.

Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca juga: Tahan Tangis Paman Kenang Masa Kecil Staf Gunung Palung yang Jadi Korban Sriwijaya: Kini Dia Sukses

Berikut sejumlah rincian syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga

- PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Berikut cara mendapatkan BLT ibu hamil

Ini cara mendapatkan BLT ibu hamil:

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved