Kisah Pilu Gadis Dijual Rp 350 Ribu oleh Ibu Kandung demi Narkoba, Korban Diantar Hingga Lobi Hotel

CN, gadis berusia 19 tahun harus mengalami kisah pilu dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang di Medan, Sumatera Utara.

Tribunnews.com
Ilustrasi Prostitusi. CN, gadis berusia 19 tahun harus mengalami kisah pilu dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang di Medan, Sumatera Utara. 

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu ASN telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Meninggal, Catat Tata Cara Lengkap dan Niat Salat Ghaib

Baca juga: Sebelum Kesehatannya Menurun, Syekh Ali Jaber Ingatkan Jaga Iman, Imun dan Aman Lawan Covid-19

Baca juga: Begini Tata Cara Sholat Ghaib Sama Seperti Sholat Jenazah, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Peristiwa Serupa

Suami Jual Istri di Gresik

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian membeberkan barang bukti kasus suami yang jual istri untuk layanan seks ke pria hidung belang, Selasa (12/1/2021).
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian membeberkan barang bukti kasus suami yang jual istri untuk layanan seks ke pria hidung belang, Selasa (12/1/2021). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Seorang suami di Gresik tega menjual istrinya lewat media sosial twitter untuk layanan seks bertiga.

Tak hanya itu, pria asal Gresik itu juga menawarkan kepada pria hidung belang seks berempat bersama istrinya.

Polres Mojokerto Kota menggelar rilis kasus suami jual istri itu pada Selasa (12/1/2021).

Tersangka berinisial AZ alias Efen (39) memasang Tarif Kencan bersama istrinya yakni Rp 1,5 juta untuk layanan selama dua jam.

Ia pun menawarkan istrinya yang telah dinikahi selam a15 tahun melalui Twitter.

Kasus suami jual istri itupun terbongar berkat informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking)

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, motif tersangka yakni memposthing foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.

Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved