Kisah Pilu Gadis Dijual Rp 350 Ribu oleh Ibu Kandung demi Narkoba, Korban Diantar Hingga Lobi Hotel

CN, gadis berusia 19 tahun harus mengalami kisah pilu dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang di Medan, Sumatera Utara.

Tribunnews.com
Ilustrasi Prostitusi. CN, gadis berusia 19 tahun harus mengalami kisah pilu dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang di Medan, Sumatera Utara. 

Tarif yang dibanderol untuk melayani lelaki hidung belang Rp 700.000 - Rp 800.000 untuk sekali kencan.

Prostitusi online yang dilakukan pasutri ini memanfaatkan media sosial Facebook.

Pasangan tersebut untuk melayani jasa pemboking, selalu dilakukan di hotel. Hotel itu pun ditanggung oleh lelaki yang membokingnya. Biasanya layanan seperti ini, MZM dan KSH minta DP untuk kepastiannya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.

Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa.

"Kami belum diberitahu hasilnya," jelasnya, Kamis (13/8/2020).

Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.

Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.

Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak. Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online. Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).

Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020. Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan pasutri yang diamankan MZM dan KSH. Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.

Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun facebooknya.

"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.

Dari akun facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.

"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.

Pasangan suami istri MZM dan KSH yang menerima layanan seks swinger dan threesome diamankan di Mapolres Kediri Kota. (SURYA.CO.ID)

Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR. Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.

"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.

Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.

Selain itu, menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.

"Aktifitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.

Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber. Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Gresik Jual Istri untuk Layanan Kencan Bertiga Selama Dua Jam, Pasang Tarif 1,5 Juta, .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ibu Kandung Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved