Mapolsek Ciracas Dirusak
Pagi Ini Sidang Perdana Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham Didakwa Pertama
Prada Muhammad Ilham pertama yang jalani sidang dakwaan kasus perusahaan Polsek Ciracas. Sedang 76 anggota TNI lainnya menyusul.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 pada Kamis (14/1/2021).
Dari 77 oknum anggota TNI yang jadi terdakwa setelah penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07.
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan Prada Muhammad Ilham yang pertama menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021).
Prada Muhammad Ilham paling pertama menjalani sidang karena saat proses penyidikan berkas perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Dia disangka pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Beda dengan Prada Muhammad Ilham yang jadi tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lainnya dijerat pasal dalam KUHP.
Yakni 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang, 406 KUHP, kemudian 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebagai informasi, kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu berawal dari keterangan bohong yang disampaikan Prada Muhammad Ilham.
Sebelum kejadian dia mengaku luka akibat dikeroyok sejumlah warga saat melintas di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Keterangan bohong ini menyulut emosi oknum anggota TNI lain sehingga melakukan perusakan sejumlah gerobak dagang dan menyerang warga.
Kebohongan terungkap setelah Puspom TNI melakukan penyidikan, hasilnya Prada Muhammad Ilham luka akibat Kecelakaan tunggal saat berkendara.
Penyidik Puspom TNI lalu menetapkan 77 oknum anggota jadi tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, rinciannya 67 oknum anggota TNI AD.
Sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah ditahan dan bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta.
"Berkas yang ada terpisah, sesuai dengan Papera (perwira penyerah perkara) masing-masing. Jadi tidak satu berkas, tapi pasal yang diterapkan oleh penyidik semua sama," tutur Situmorang.