Catur Alias Botel, Tersangka Utama Pembobolan Mesin ATM di Pasar Minggu Akhirnya Diringkus
Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap satu orang tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap satu orang tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu.
Dia adalah Catur alias Botel.
Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pengembangan kasus bobol ATM melalui sindikat orang-orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, kita sudah menangkap satu orang DPO yang melarikan diri. Namanya Catur alias Botel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Jumat (15/1/2021).
Jimmy mengungkapkan, Catur alias Botel adalah tersangka utama dalam kasus pembobolan mesin ATM ini.
"Dia (tersangka) adalah orang yang merencanakan aksi, diikuti oleh teman-temannya yang lain," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, Catur ternyata sudah tiga kali melakukan pembobolan mesin ATM.
Selain di Stasiun Pasar Minggu, ia pernah melancarkan aksinya di gerai ATM di Rumah Sakit Pondok Indah dan mesin ATM BNI kawasan Petogogan, Kebayoran Baru.
"Masih kita dalami berapa yang diambil di sana atau total kerugiannya," tutur Jimmy.
Gondol Rp150 juta
Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku adalah mantan teknisi mesin ATM bernama Rizal dan Agus.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, para tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp 150 juta dari brankas mesin ATM tersebut.
"Kerugian daripada tindak kejahatan ini adalah Rp 150 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Kamis (14/1/2021).
Namun, lanjut Azis, hingga saat ini polisi baru mengamankan barang bukti uang hasil curian sebanyak Rp 20 juta.
Menurut Aziz, sisa uang curian sebesar Rp 150 juta masih berada di tangan seorang pelaku yang kini tengah diburu.
"Dari kerugian Rp 150 juta, didapatkan barang bukti Rp 20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu.
"Laporannya sebenarnya di Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2020. Tapi dilimpahkan ke Polres," ujar Azis.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan proses penyelidikan seperti mengelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV.
Dari hasil olah TKP, Azis mengungkapkan bahwa penyidik menemukan kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud adalah kerusakan bagian dalam pintu di gerai ATM, bukan di bagian luar.
Penyidik pun menarik kesimpulan bahwa pelaku adalah orang yang sudah memahami situasi di gerai ATM tersebut.
"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM. Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku atas nama Rizal dan Agus," ungkap Azis.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tsk-utama-pembobol-atm-di-stasiun-pasar-minggu.jpg)