Korban Mutilasi di Saluran Irigasi
Akhir Perjalanan Manusia Silver Pemutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankannya
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Manusia silver insial A (17) yang merupakan pemutilasi pegawai minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat divonis 7 tahun bui pada Kamis (14/1).
Kasus mutilasi pegawai minimarket ini sempat menggemparkan di Kota Bekasi.
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).
Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.
TONTON JUGA:
A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Diprediksi Penuh Februari 2021, Ini Kata Dinkes DKI
"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).
"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.
Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.
Selain itu, terdakwa masih di bawah umur.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," kata Maryani.
Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Raffi Tetap Dihukum, Soroti HRS: Kalau Cuma Satu Pihak Dihukum Tak Masuk Akal
Ia mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Adapun Komisioner KAPD Kota Bekasi Bidang Hukum Novrian mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan kepada AYJ.
Pendampingan ini meliputi proses rehabilitasi anak, termasuk masa peralihan menjadi dewasa dan dipindah lokasi penahanan.