Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Kemendagri: Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian Secara Langsung

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pihak keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 mendapat kemudahan pembuatan akta kematian

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (baju biru) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pihak keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 mendapat kemudahan pembuatan akta kematian.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pembuatan akta kematian diurus langsung jajarannya sehingga keluarga cukup menunggu.

"Cukup direktorat Dukcapil dan Dukcapil daerah uruskan keluarga tidak perlur urus. Kalau meninggal di RS tidak perlu pengantar RT dan RW proses sudah dimudahkan agar ringkas," kata Zudan di RS Polri Kramat Jati, Minggu (17/1/2021).

Akta kematian ini dikeluarkan setelah jenazah korban teridentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) yang hingga kini prosesnya masih berjalan.

Hingga Minggu (17/1) Tim DVI sudah mengidentifikasi 24 dari total 62 korban Sriwijaya Air SJ-182 kecelakaan pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan, dari 24 jenazah teridentifikasi 15 dokumen sudah selesai. Kemudian 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujarnya.

Zudan menuturkan penyerahan akta kematian sesuai kesepakatan pihak keluarga atau saat pengambilan jenazah dari RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Sosok Religius Diego Mamahit, Co-Pilot Sriwijaya Air Selalu Cari Gereja Terdekat di Tempat Mendarat

Baca juga: Firasat Keluarga Sebelum Dapat Kabar Janda Muda Tewas di Homestay Denpasar, Pak RT Ngaku Merinding

Dari total 24 jenazah yang sudah teridentifikasi, hingga Sabtu (16/1) sudah 12 jenazah yang diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Penyerahan (akta kematian) tunggu kesepakatan dengan keluarga. Jadi 13 dokumen sudah selesai semua, sisanya 2 tunggu diserahkan, 9 pagi ini proses penerbitan," tuturnya.

Tim DVI Butuh Data Tambahan

Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih membutuhkan data skunder atau data tambahan untuk proses identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182.

Meski data sampel DNA antemortem (sebelum kematian) dari keluarga sudah lengkap untuk proses identifikasi 62 korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.

Katim Antemortem Tim DVI AKBP Purnamawati pihaknya masih membutuhkan data tambahan guna memudahkan proses identifikasi korban.

"Kemudian ciri fisik, mulai bentuk muka, kemudian tinggi badan, berat, itu akan diperlukan dalam proses identifikasi. Kemudian ciri medis khusus," kata Purnamawati di RS Polri Kramat Jati, Minggu (17/1/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved